KIPP: Warning KPU – Bawaslu pastikan tidak ada PSU pasca PSU di TPS 2 Tuladenggi

KIPP: Warning KPU - Bawaslu pastikan tidak ada PSU pasca PSU di TPS 2 Tuladenggi
Rusli Utiarahman, Divisi Pemantauan KIPP Provinsi Gorontalo

: Warning – Bawaslu pastikan tidak ada PSU pasca PSU di TPS 2 Tuladenggi

Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca Putusan di TPS 2 Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo akan dilaksanakan besok hari, sabtu 22 Juni 2024 sebagaimana KPT /768/2024,
mendapat warning dari Komite Independen Pemantau Pemilu () Provinsi Gorontalo.

Rusli Utiarahman, selaku Divisi Pemantauan KIPP Provinsi Gorontalo mengatakan bahwa mekanisme Pelaksanaan PSU pada besok hari berlaku mutatis mutandis seperti pelaksanaan Pungut-hitung 14 Februari 2024 yg lalu sebagaimana ketentuan pasla 100 dan pasal 106 PKPU/25/2023, sehingga KPU dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo perlu memastikan KPPS dan Pengawas TPS nya memahami betul teknis pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, sehingga tidak ada potensi dugaan pelanggaran yang berakibat PSU pasca PSU.

Lanjut Rusli, salah satu tujuan PSU yaitu memurnikan kembali proses maupun hasil suara, dan MK menegaskan bahwa PSU di TPS 2 Tuladenggi perlu dilaksanakan demi legitimasi dan tertib pemilu yang berkeadilan berdasarkan hukum. Maka jangan sampai ada kekeliruan lagi yang berakibat Hasil suara PSU harus dimurnikan lagi.

Terkahir, rusli mengutip pasal 80 Ayat (2) dan (3) PKPU/25/2023, Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:

  1. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas Pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan;
  2. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan;
  3. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang telah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau;
  4. Pemilih yang tidak memiliki KTP El atau sukset, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.

Ayat (3) disebutkan Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemungutan Suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda.