Soal  

SPKBM Akan Gelar Aksi Demo dan Mogok Kerja Jika Tuntutan Tidak Dipenuhi

SPKBM Akan Gelar Aksi Demo dan Mogok Kerja Jika Tuntutan Tidak Dipenuhi
SPKBM Akan Gelar Aksi Demo dan Mogok Kerja Jika Tuntutan Tidak Dipenuhi

SPKBM Akan Gelar Aksi Demo dan Mogok Kerja Jika Tuntutan Tidak Dipenuhi

Morowali, 1 Juni 2024 – Serikat Pekerja Kemilau Bintang Morowali (SPKBM) mengancam akan melakukan aksi demonstrasi dan mogok kerja jika tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh PT. Wanxiang Nikel Indonesia. Ketua SPKBM, Sam’un, menyatakan bahwa para pekerja mendukung program pemerintah dan perusahaan dalam pembangunan perekonomian daerah Kabupaten Morowali. Namun, mereka menilai bahwa proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pemberian upah yang setara untuk jenis pekerjaan yang sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tidak dilaksanakan.

Karena tuntutan terkait proses PHK dan pemberian upah yang setara tidak dipenuhi, meskipun telah ada Perjanjian Bersama (PB) yang seharusnya dilaksanakan oleh pihak manajemen.

SPKBM telah melakukan berbagai upaya mediasi melalui Bipartit dan Tripartit yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Morowali, namun belum menemukan kesepakatan. Jika tuntutan tidak dipenuhi selama aksi berlangsung, SPKBM akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Provinsi Sulawesi Tengah.

Menurut Sam’un, manajemen PT. Wanxiang Nikel Indonesia telah melanggar Perjanjian Bersama yang disepakati dengan melakukan PHK terhadap beberapa anggota serikat, termasuk wakil ketua serikat. Setelah enam bulan sejak aksi sebelumnya, belum ada realisasi dari pihak manajemen untuk memenuhi PB tersebut.

Surat pemberitahuan aksi yang disampaikan SPKBM kepada manajemen memuat poin-poin tuntutan mereka, termasuk pelaksanaan pemberian upah yang setara dan penghentian PHK yang tidak sesuai prosedur. Dengan tidak adanya solusi yang memadai, SPKBM menegaskan akan melaksanakan aksi demonstrasi dan mogok kerja pada tanggal 3 – 8 Juni 2024.

Aksi ini diharapkan dapat mendorong manajemen PT. Wanxiang Nikel Indonesia untuk memenuhi tuntutan pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika aksi ini tidak membuahkan hasil, SPKBM berencana membawa kasus ini ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Provinsi Sulawesi Tengah untuk mencari penyelesaian hukum.

Para pekerja berharap bahwa pemerintah daerah dan instansi terkait dapat berperan aktif dalam menyelesaikan konflik ini, sehingga tercipta kondisi kerja yang adil dan kondusif di Kabupaten Morowali.

Sam’un, Ketua SPKBM, menegaskan bahwa para pekerja merasa dirugikan oleh tindakan manajemen PT. Wanxiang Nikel Indonesia yang tidak mematuhi Perjanjian Bersama (PB) yang telah disepakati. “Kami telah memberikan waktu enam bulan bagi manajemen untuk merealisasikan isi perjanjian, namun hingga kini tidak ada tindakan nyata,” ujarnya.

SPKBM telah melakukan upaya mediasi secara Bipartit dan Tripartit yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Morowali. Namun, beberapa kali pertemuan tidak menghasilkan kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak. Dalam surat pemberitahuan aksi yang disampaikan, SPKBM merinci tuntutan mereka, termasuk pelaksanaan pemberian upah yang setara dan penghentian PHK yang tidak sesuai prosedur.

Tuntutan SPKBM Meliputi:
1. *Pelaksanaan pemberian upah yang setara* sesuai dengan jenis pekerjaan yang sama nilainya berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021.
2. *Penghentian PHK yang tidak sesuai prosedur*, khususnya terhadap anggota serikat pekerja, termasuk wakil ketua serikat.
3. *Pematuhan manajemen terhadap Perjanjian Bersama* yang telah disepakati, yang semestinya dilaksanakan dengan baik dan konsisten.

Dukungan dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi pekerja diharapkan dapat memperkuat posisi SPKBM dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Jika selama aksi pada tanggal 3 – 8 Juni 2024 tidak tercapai kesepakatan, SPKBM berencana membawa persoalan ini ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Provinsi Sulawesi Tengah.

Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat turun tangan untuk menyelesaikan konflik ini demi terciptanya kondisi kerja yang adil dan kondusif di Kabupaten Morowali. SPKBM menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aksi demonstrasi dan mogok kerja ini diharapkan dapat membuka mata manajemen PT. Wanxiang Nikel Indonesia akan pentingnya mematuhi perjanjian dan memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh pekerja. “Kami tidak menuntut lebih dari apa yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah dan perjanjian yang telah disepakati bersama,” pungkas Sam’un.

Dengan demikian, SPKBM berharap adanya perubahan positif dan perbaikan dalam hubungan industrial di Kabupaten Morowali, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan mendukung pembangunan perekonomian daerah.